Selasa, 18 Desember 2012

Analisis Investasi Syariah


1.        PENDAHULUAN
            Dewasa ini, kita dihadapkan pada banyak pilihan untuk berinvest`si, salah satu bentuk investasi yang saat ini mulai marak “dilirik” adalah berinvestasi di pasar modal. Investasi di pasar modal memberikan banyak pilihan yang dapat dipilih oleh para investor. Terkadang, para investor memilih suatu instrumen investasi berdasarkan keyakinan dan keamanan akan suatu instrumen investasi yang halal (tidak seperti yang selama ini marak menjadi penilaian atau pandangan masyarakat yaitu investasi di pasar modal adalah suatu bentuk judi, sehingga tidak halal untuk dilakukan). Banyak hal yang diusahakan oleh Bapepam-LK selaku pihak pengawas pasar modal Indonesia agar investor cukup merasa aman berinvestasi di pasar modal Indonesia dan berakibat langsung pada meningkatnya jumlah investor pasar modal Indonesia. Pada kuartal 3 tahun 2011, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan keyakinan para investor bahwa pasar modal Indonesia bukanlah wadah investasi yang haram.
            Pada kenyataannya, sebagaimana dimuat dalam kompas.com tanggal 15 Agustus 2012, hingga semester 1 tahun 2012, jumlah investor Indonesia tercatat 352.077 akun, atau hanya naik 1,5% dibandingkan Juli 2011 sebanyak 346.864 akun. Jumlah tersebut hanya sekitar 0,2% dari jumlah penduduk di Indonesia. Memang tidak semua saham yang tercatat di Indonesia adalah perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dengan sistem dan prinsip-prinsip syariah, hanya perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam indeks JII (Jakarta Islamic Index) dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) sajalah yang menjalankan operasionalnya dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Sejauh ini, jumlah saham yang terdaftar dalam ISSI adalah sebanyak 219 saham dan JII adalah sebanyak 30 saham.
            Hal yang menarik adalah investor masih belum terlalu yakin dengan tingkat pengembalian yang diberikan oleh instrumen investasi syariah di pasar modal Indonesia. Investor masih belum yakin bahwa tingkat pengembalian instrumen investasi syariah di pasar modal Indonesia cukup besar atau setidaknya
dapat memberikan tingkat pengembalian yang sama dengan instrumen investasi non-syariah di pasar modal Indonesia.
            Berdasarkan uraian dijelaskan di atas, maka artikel ini diberi judul:
“STUDI TENTANG PASAR MODAL INDONESIA TERHADAP INSTRUMEN INVESTASI BERBASIS SYARIAH”.
1.    TINJAUAN PUSTAKA
Pasar Modal
UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah suatu kegiatan jual beli instrumen pasar modal dengan penawaran umum pada perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan instrumen pasar modal yang diterbitkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk memperdagangkan uang dan instrumen pasar modal. Pasar modal adalah sarana bagi investor yang mempunyai dana untuk menanamkan modalnya di perusahaan dengan membeli instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan.
Jenis-Jenis Pasar Modal
Jenis-jenis pasar modal tersebut ada beberapa macam (Sunariyah, 2006), yaitu:
1.      Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
2.      Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
3.      Pasar ketiga (Third Market)
Pasar ketiga merup`kan pasar perdagangan surat berharga pada saat pasar kedua tutup (Jogiyanto, 2003). Pasar ketiga dijalankan oleh broker (dapat diterjemahkan sebagai makelar atau wali amanat atau pialang) yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup.

1.      Pasar keempat (Fourth Market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar permodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari suatu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini dilakukan dalam jumlah besar.
Bursa Efek
Dalam bursa efek, para investor baik perseorangan maupun lembaga dapat membeli dan menjual saham atau instrumen pasar modal lainnya.Bursa efek merupakan tempat yang menyediakan jasa untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder (Husnan, 1993: 30).
Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
            Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dalam PROYEK PENINGKATAN EFISIENSI PASAR MODAL TAHUN ANGGARAN 2004 berpendapat bahwa mencermati perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah pasar modal syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan
dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam. Hal tersebut di atas menjadi penting mengingat masih adanya anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran Islam, sementara pada sisi yang lain bahwa Indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestsi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial. Dengan dikembangkannya produk-produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap minat investor dari manca negara.
            Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
            Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay). Oleh karena itu untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang diperbolehkan. atau tidak menurut ajaran Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam dalam
hubungan jual beli.
Konsep dasar investasi syariah di Pasar Modal Indonesia
            Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
  1. “ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275)
  2. “Hai orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan yang bathil, kecuali dengan jalan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4;29)
  3. “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1)
  4. “ Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
  5. “Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah 3:
1)      Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3. Bangkai binatang, 4. Darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
            Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
            a. Tadlis
            b. Taghrir/ Gharar
            c. Riba
            d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash
3) Tidak sahnya akadnya
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam. Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain:
            1. Ta’aluq
            2. Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.
Bentuk-bentuk akad (perjanjian) dalam islam
            Akad dalam bahasa Arab artinya perikatan atau perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh maka Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.
            Berdasarkan pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam). Oleh karena itu akad menurut ajaran Islam adalah sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan akad boleh dikatakan akan terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungan dengan muamalah. Kita akan menemukan penggunaan akad-akad yang sama di berbagai kegiatan ekonomi seperti perbankan, asuransi maupun pasar modal. Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah : Al Bay (Jual Beli, perdagangan, perniagaan). Para Ulama mengistilahkan menjadi : tukar menukar harta atas dasar saling ridha5. Adapun yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real asset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga. Pertukaran antara ayn dengan ayn labih dikenal dengan istilah barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter dapat dibolehkan untuk benda-benda yang berlainan jenis, misalnya barter yang sering dilakukan oleh masyarakat
pedesaan berupa beras dengan hasil pertanian diperbolehkan kecuali secara kasat mata benda tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang berbeda serta memuhi persyaratan tertentu.
            Sedangkan yang lazim dilakukan di masyarakat modern adalah pertukaran antara ayn dengan dayn. Beberapa akad yang terjadi dari pertukaran ini antara lain:
            1. Tunai/ Naqdan
            2. Murabahah
            3. Salam
            4. Istishna
            5. Ijarah
            6. Ju’alah
            Disamping kegiatan pertukaran, kita pun mengenal kegiatan percampuran. Pengertian dari percampuran andalah suatu akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk bekerja sama melakukan suatu kegiatan bisnis dimana masing-masing pihak melakukan menyerahkan sejumlah dana atau jasa. Bentuk-bentuk akad untuk kegiatan percampuran tersebut adalah:
            1. Mudharabah
            2. Musyarakah
            Akad-akad tersebut diatas, akan selalu kita temui dalam kegiatan investasi syariah di pasar modal. Hal tersebut dikarenakan selain terjadi pertukaran (al bay-jual-beli) di pasar modal pun kita mengenal suatu kegiatan percampuran misalnya yang terjadi di penerbitan saham suatu perusahaan.
Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah
            Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa terdapat karekteristik tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga di sektor pasar modal. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 telah mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah. Ketentuan tersebut dituangkan kedalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai
syariah ke dalam produk-produk investasi di Pasar Modal Indonesia. Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang kriterian produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain :
1)      Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain :
a. Usaha perjudian atau permaian yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga perbankan dan asuransi konvensional.
c. Produsen, distributor, serta minuman haram.
d. Produsen, distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2) Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
            Berdasarkan investasi di pasar Modal yang sesuai prinsip syariah tersebut dapat berupa:
a)      Saham
Produk investsi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu: ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan,
mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut. Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara –negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com dan sebagainya
a)      Obligasi
              Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bungan pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam. Menurut ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan 1.000.000,00 maka yang memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan dana dari pinjaman tersebut. Pengertian ini sangat bertentangan dengan pengertian obligasi yang kita kenal sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya digunakan untuk kegiatan usaha/ bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan usaha/bisnis diketegorikan kegiatan tijarah. Secara logika, apabila seseorang meminjan dana untuk kegiatan bisnis maka pihak yang meminjamkan berhak atas sebagian keuntungan atas usaha tersebut. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa
tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah, antara lain:
1. Mudharabah
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
c) Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah telah mendefiniskan tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksa Dana Syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan ajaran Islam.
3. METODA PENELITIAN
Bagian ini membahas hasil penelitian lapangan yang terfokus pada kendala yang dihadapi pelaku pasar modal berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Disamping itu, bahwa dalam bab ini juga dibahas hal-hal seperti : proses penyusunan daftar pertanyaan (kuisioner), profil responden yang meliputi penentuan responden dan alasan pemilihannya.
Selanjutnya melakukan deskripsi dan analisis atas jawaban responden yang didapat dari daftar pertanyaan yang telah dikirimkan, dengan menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat kendala dan masalah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan. Untuk itu metode analisis yang tepat digunakan dalam studi ini adalah metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”, yaitu melakukan kegiatan yang dimulai dari proses penyaringan informasi dari kondisi sewajarnya dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis.
Daftar Pertanyaan (Kuesioner)
Tujuan dari studi ini adalah, untuk mengetahui bentuk-bentuk hambatan dan kendala apa sajakah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan serta yang melatar belakangi tersendatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Disamping hal di atas, bahwa dalam rangka membatasi pokok pembahasan agar lebih terfokus, maka pembatasan- pembahasan dalam rangka proses penyusunan kuisioner dilakukan dengan identifikasi atas beberapa masalah yang dianggap menjadi kendala dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka penyusunan kuesioner dimulai dengan : (a) mengumpulkan bahan dari berbagai media dan artikel tentang investasi syariah dari pakar keuangan islam Indonesia, dan (b) dengan mengundang narasumber untuk memaparkan permasalahan dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Adapun secara garis besar, kuisioner disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I.          Gambaran Umum Data Perusahaan, dalam kelompok ini terdapat beberapa kendala dalam mengembangkan diharapkan dapat diperoleh informasi umum mengenai perusahaan yang dijadikan responden, sehingga tergambar profil responden.
II.       Rencana Penerbitan Efek Syariah, dalam kelompok ini diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai rencana serta jenis efek syariah yang mungkin akan diterbitkan oleh responden.
III.    Masalah dan Kendala, kelompok ini merupakan inti dari
studi yang akan dilakukan, dan diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai apakah investasi syariah di pasar modal Indonesia, serta jenis-jenis kendala dimaksud seperti yang telah dituangkan dalam isi kuesioner, yaitu : 1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah dari para pelaku pasar; 2. Ketersediaan informasi tentang investasi syariah di pasar modal; 3. Minat pemodal atas Efek syariah; 4. Jenis usaha perusahaan dan penggunaan dana hasil emisi efek syariah; 5. Proses penerbitan Efek syariah; 6. Tingkat pemahaman profesi penunjang tentang pasar modal syariah; 7. Biaya yang dikeluarkan dan/atau Fee yang diperoleh dalam proses penerbitan Efek syariah; 8. Mekanisme atau birokrasi proses penerbitan Efek syariah; 9. Jangka waktu (lama-tidaknya) proses penerbitan Efek syariah; 10. Kerangka peraturan tentang pasar modal syariah; 11. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait; 12. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Profil Responden
Dalam rangka mendapatkan informasi yang dapat dianggap mewakili seluruh bagian pelaku pasar modal, maka studi menetapkan 3 (tiga) kelompok besar responden yang masing-masing mewakili, sisi supply (penawaran) efek syariah, sisi intermediari yang membantu proses penerbitan efek syariah, dan sisi demand (permintaan) efek syariah. Ketiga kelompok besar responden tersebut masing-masing diwakili oleh Perusahaan Publik/Emiten pada sisi supply atau penyedia efek syariah, Penjamin Emisi Efek sebagai intermediari dalam membantu proses penerbitan efek syariah, dan Manajer Investasi yang dianggap pada sisi demand atau pembeli efek syariah yang sekaligus juga dapat bertindak pada sisi supply dengan menawarkan efek reksa dana syariah kepada pemodal. Sebagai upaya dalam menyelaraskan penyebaran responden agar bisa mewakili seluruh strata yang ada dalam populasi, maka terlebih dahulu populasi dilakukan pengelompokkan ke dalam masing- masing kelompok yang lebih kecil atau kelompok tertentu dan selanjutnya dilakukan pemilihan sample secara acak
(random). Pengelompokkan yang dilakukan terhadap sample dari populasi perusahaan publik/emiten, yaitu pertama berdasarkan Sektor Usaha dan kemudian berdasarkan besarnya Total Aset perusahaan per akhir tahun 2003. Sedangkan pengelompokkan untuk Penjamin Emisi Efek berdasarkan nilai modal perusahaan dan keaktifan dalam melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, selanjutnya untuk Manajer Investasi dikelompokkan berdasarkan jumlah reksa dana yang dikelola dan jumlah dana yang dikelolanya. Setelah pengelompokkan sebagaimana di atas, selanjutnya ditentukan sample/ responden yang akan digunakan dalam studi ini yaitu masing-masing adalah : emiten diambil 107 perusahaan dari total emiten yang ada sebanyak 412 perusahaan, kemudiian untuk Penjamin Emisi Efek (PEE) diambil sebanyak 80 perusahaan dari total 112 Perusahaan Efek yang memiliki ijin sebagai PEE, serta untuk kelompok Manajer Investasi (MI) diambil sebanyak 56 perusahaan dari total 100 Perusahaan Efek yang memiliki ijin sebagai Manajer Investasi (MI). Adapun tingkat jumlah pengembalian kuesioner oleh responden adalah, masing-masing : 23 perusahaan emiten mengembalikan kuesioner (21,5% dari total kuisioner yang disebar), 26 Penjamin Emisi Efek mengembalikan kuesioner (32,5% dari total kuisioner yang disebar) dan 24 Manajer Investasi mengembalikan kuesioner (42,9% dari total kuisioner yang disebar/disitribusikan).
Deskripsi dan Analisis Hasil Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan dalam studi ini dilakukan dengan antara lain, mengirimkan daftar pertanyaan (kuisioner) kepada responden yang notabene adalah para pelaku pasar modal yang dianggap berkompeten dan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria untuk dijadikan responden dimaksud. Adapun pengelompokan responden berdasarkan jenis bidang usaha adalah sebagai berikut : Emiten/ Perusahaan Publik, Penjamin Emisi Efek, dan Manajer Investasi. Pada bagian ini pembahasan atas jawaban kuesioner dari para responden akan dilakukan sesuai dengan kelompok daftar pertanyaan masing-masing, dan selanjutnya melakukan deskripsi dan analisis atas jawaban responden yang didapat tersebut dengan menitikberatkan bahasan kepada hal-hal yang bersifat kendala dan masalah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan.
Adapun metode analisis yang dianggap tepat untuk digunakan dalam studi ini adalah metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”, yaitu melakukan kegiatan yang dimulai dari proses penyaringan informasi dari kondisi sewajarnya dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Setiap data dan atau informasi yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui keterkaitannya dengan permasalahan pokok sehingga pada akhirnya bisa ditarik suatu kesimpulan secara obyektif.
4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Lambatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia tersebut dikarenakan masih adanya beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala. Kendala-kendala sebagaimana yang telah teridentifikasi diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya. Hasil studi investasi syariah di pasar modal Indonesia sebagaimana terurai pada bab-bab sebelumnya, telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 12 hingga 14 permasalahan mendasar yang dianggap menjadi kendala dan atau hambatan dalam pengembangankegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Adapun kendala dan atau hambatan dimaksud diantaranya adalah :
1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah;
2. Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah;
3. Minat pemodal atas efek syariah;
4. Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah;
5. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait;
6. Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah;
7. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia;
Disamping hal di atas, pada sisi lain terlihat pula bahwa
Emiten/Perusahaan Publik selaku responden terbesar dalam studi ini, secara khusus menyatakan bahwa kewajiban penggunaan dana yang dibatasi hanya untuk kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah juga merupakan hal yang menghambat/ menjadi kendala. Sementara responden lainnya yaitu Penjamin Emisi Efek (PEE) menyatakan bahwa tingkat kemampuan Penjamin Emisi Efek juga merupakan kendala dalam pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Sedangkan pada sisi permintaan (Demand) yang diwakili oleh responden kelompok Manajer Investasi, secara khusus menyatakan bahwa ketersediaan efek yang terbatas untuk dijadikan portofolio merupakan sebuah kendala dan atau hambatan.
Beberapa identifikasi masalah lainnya yang semula tim studi menganggap sebagai sebuah kendala dalam pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal, ternyata dari ketiga kelompok responden menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan sebuah kendala dan atau hambatan, yaitu :
1.      Tingkat kemampuan profesi penunjang (Notaris, Konsultan hukum
dan Akuntan publik) tentang pasar modal syariah.
2.      Biaya yang dikeluarkan dalam proses penerbitan efek syariah.
3.      Mekanisme dan birokrasi proses penerbitan efek syariah.
4.      Waktu (lama-tidaknya) dari proses penerbitan efek syariah.
Ada pendapat lain yaitu bahwa Manajer Investasi selaku salah satu kelompok responden dalam studi ini menyatakan secara khusus, bahwa tingkat pengembalian hasil (return) juga bukan merupakan sebuah kendala. Namun demikian pada sisi intermediari yang diwakili responden lainnya yaitu Penjamin Emisi Efek, menyatakan bahwa tingkat kemampuan profesi penunjang (Notaris, Konsultan hukum dan Akuntan publik) serta mekanisme dan birokrasi proses penerbitan efek syariah dianggap sebuah kendala.
Sejalan dengan kenyataan yang ada bahwa sebagian besar identifikasi permasalahan yang ditetapkan oleh tim studi memang merupakan kendala dalam pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia, maka dalam studi ini juga tergambar bahwa dalam 5 (lima) tahun ke depan Emiten.Perusahaan Publik dan Penjamin Emisi Efek tidak memiliki rencana untuk melakukan
penerbitan atau membantu proses penerbitan efek syariah. Namun demikian, Manajer Investasi tetap merasa optimis dan secara umum memiliki rencana untuk menerbitkan efek (reksa dana) syariah.
Kenyataan di atas memperlihatkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan akan terjadi kesenjangan antara sisi permintaan dan penawaran efek syariah. Dalam hal ini Manajer Investasi menyatakan sangat kekurangan efek syariah untuk dijadikan portofolionya, dikarenakan emiten masih belum berminat menerbitkan efek syariah.
Selain hal-hal di atas, ketiga kelompok responden juga menyarankan dan mengharapkan bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia, perlu dilakukannya hal-hal sebagai berikut :
1. Penyusunan kerangka peraturan yang lebih jelas dalam rangka penerbitan efek syariah dan kegiatan investasi syariah di pasar modal ;
2. Membentuk pola kelembagaan (hubungan antara Bapepam, SROs, DSN, dan Profesi) yang efisien dalam fungsi dan peran untuk mengatur, membina, mengawasi, terhadap pelaku dalam menjalankan kegiatan investasi syariah di pasar modal ;
3.  Meningkatkan secara intensif program sosialisasi tentang kegiatan investasi syariah di pasar modal yang mencakup antara lain : prinsip-prinsip dasar, produk, mekanisme transaksi, peraturan dan pola pengawasannya.
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut di atas, maka diharapkan dapat memacu semua pihak, baik pemodal maupun pelaku aktif melakukan kegiatan investasi di pasar modal sehingga dapat menjadi alternatif solusi untuk mendorong sisi penawaran (supply) melakukan penerbitan efek syariah.
1.    REVIEW ATAS JURNAL
Sebagaimana kita tahu bahwa pasar modal Indonesia saat ini mempunyai banyak instrumen investasi dan salah satunya adalah instrumen investasi berbasis syariah. Instrumen investasi berbasis syariah pada pasar modal Indonesia mulai menggeliat dengan suatu bukti bahwa JII dan ISSI yang cenderung naik setiap tahunnya. Sejak adanya instrumen investasi pasar modal berbasis syariah, investor
tidak lagi khawatir dengan keamanan serta kehalalan investasi yang telah mereka lakukan. Instrumen investasi pasar modal berbasis syariah juga berguna untuk menarik minat investor terutama investor-investor yang mengutamakan kehalalan atas suatu investasi yang mereka lakukan.
            Instrumen investasi pasar modal berbasis syariah juga dapat memacu berbagai pihak, mulai investor maupun perusahaan-perusahaan yang berprospek untuk menerbitkan efek-efek syariah di pasar modal Indonesia, dengan begitu pasar modal Indonesia dapat sedikit demi sedikit memperbaiki citra, dari yang sebelumnya dianggap sebagai wadah investasi haram, sekarang atau di masa yang akan datang, pasar modal Indonesia akan dinilai oleh masyarakat sebagai wadah investasi yang halal dan aman.

DAFTAR PUSTAKA

Husnan, Suad. 1996. Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, Edisi Kedua. Yogyakarta:UUP-AMP YKPN.
Jogiyanto, Hartono. 2009. Teori Portofolio dan Analisis Investasi,  Edisi Keenam. Yogyakarta: BPFE.
Sunariyah, 2006.Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Yogyakarta: UUP-AMP BPFE.
Undang-Undang No.8 Tahun 1998, Pasar Modal Indonesia.
IOSCO Annual Report 2003
M Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam; Fidh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers,2003), cetakan 1.
Imam Santoso, Lc, Fiqh Muamalah, Jakarta:Pustaka Tarbiatuna,
2003), cetakan1
Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
Fatwa DSN Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002
Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Training module on Comprehensive training on Sharia Banking, Karim Business Consulting.
Basic Training : Fiqh and Instrument on Islamic Capital Market
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2003. Jakarta (Bank Indonesia-Dewan Syariah Nasional. Edisi 2.
Pengumuman BEJ No. Peng-175/BEJ-DAG/U/06-2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang anggota JII Periode Juli 2004 s/d Desember 2004.
Tim Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia. 2004. Studi Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia