1.
PENDAHULUAN
Dewasa ini, kita dihadapkan pada banyak
pilihan untuk berinvest`si, salah satu bentuk investasi yang saat ini mulai
marak “dilirik” adalah berinvestasi di pasar modal. Investasi di pasar modal
memberikan banyak pilihan yang dapat dipilih oleh para investor. Terkadang,
para investor memilih suatu instrumen investasi berdasarkan keyakinan dan
keamanan akan suatu instrumen investasi yang halal (tidak seperti yang selama
ini marak menjadi penilaian atau pandangan masyarakat yaitu investasi di pasar
modal adalah suatu bentuk judi, sehingga tidak halal untuk dilakukan). Banyak
hal yang diusahakan oleh Bapepam-LK selaku pihak pengawas pasar modal Indonesia
agar investor cukup merasa aman berinvestasi di pasar modal Indonesia dan
berakibat langsung pada meningkatnya jumlah investor pasar modal Indonesia.
Pada kuartal 3 tahun 2011, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan
keyakinan para investor bahwa pasar modal Indonesia bukanlah wadah investasi yang
haram.
Pada
kenyataannya, sebagaimana dimuat dalam kompas.com tanggal 15 Agustus 2012,
hingga semester 1 tahun 2012, jumlah investor Indonesia tercatat 352.077 akun,
atau hanya naik 1,5% dibandingkan Juli 2011 sebanyak 346.864 akun. Jumlah
tersebut hanya sekitar 0,2% dari jumlah penduduk di Indonesia. Memang tidak
semua saham yang tercatat di Indonesia adalah perusahaan-perusahaan yang
menjalankan usahanya dengan sistem dan prinsip-prinsip syariah, hanya
perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam indeks JII (Jakarta Islamic Index)
dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) sajalah yang menjalankan
operasionalnya dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Sejauh ini,
jumlah saham yang terdaftar dalam ISSI adalah sebanyak 219 saham dan JII adalah
sebanyak 30 saham.
Hal
yang menarik adalah investor masih belum terlalu yakin dengan tingkat
pengembalian yang diberikan oleh instrumen investasi syariah di pasar modal
Indonesia. Investor masih belum yakin bahwa tingkat pengembalian instrumen
investasi syariah di pasar modal Indonesia cukup besar atau setidaknya
dapat memberikan tingkat pengembalian yang
sama dengan instrumen investasi non-syariah di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan
uraian dijelaskan di atas, maka artikel ini diberi judul:
“STUDI TENTANG PASAR MODAL INDONESIA TERHADAP INSTRUMEN INVESTASI BERBASIS
SYARIAH”.
1.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pasar
Modal
UU
No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah suatu
kegiatan jual beli instrumen pasar modal dengan penawaran umum pada perusahaan publik
serta lembaga yang berkaitan dengan instrumen pasar modal yang diterbitkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah
bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk memperdagangkan uang dan
instrumen pasar modal. Pasar modal adalah sarana bagi investor yang mempunyai
dana untuk menanamkan modalnya di perusahaan dengan membeli instrumen yang
diterbitkan oleh perusahaan.
Jenis-Jenis
Pasar Modal
Jenis-jenis pasar modal
tersebut ada beberapa macam (Sunariyah, 2006), yaitu:
1. Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar
perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten)
kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan sebelum saham tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder.
2. Pasar
Sekunder (Secondary Market)
Pasar
sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa
penawaran pada pasar perdana.
3. Pasar
ketiga (Third Market)
Pasar ketiga
merup`kan pasar perdagangan surat berharga pada saat pasar kedua tutup
(Jogiyanto, 2003). Pasar ketiga dijalankan oleh broker (dapat diterjemahkan
sebagai makelar atau wali amanat atau pialang) yang mempertemukan pembeli dan
penjual pada saat pasar kedua tutup.
1. Pasar
keempat (Fourth Market)
Pasar
keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar permodal atau dengan kata lain
pengalihan saham dari suatu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui
perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini
dilakukan dalam jumlah besar.
Bursa
Efek
Dalam bursa efek, para
investor baik perseorangan maupun lembaga dapat membeli dan menjual saham atau
instrumen pasar modal lainnya.Bursa efek merupakan tempat yang menyediakan jasa
untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder
(Husnan, 1993: 30).
Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Departemen Keuangan
Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dalam PROYEK PENINGKATAN
EFISIENSI PASAR MODAL TAHUN ANGGARAN 2004 berpendapat bahwa mencermati
perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun
terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula
terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan
istilah pasar modal syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir
kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di
produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan
semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan
masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan
keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang
di sektor perbankan.
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang
mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal
diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim
dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya
adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan
hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan
dikembangkan
produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip
dasar ajaran agama Islam. Hal tersebut di atas menjadi penting mengingat masih
adanya anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar
modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan
(diharamkan) berdasarkan ajaran Islam, sementara pada sisi yang lain bahwa
Indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara
untuk berinvestsi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari
negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial. Dengan
dikembangkannya produk-produk investasi syariah di pasar modal Indonesia,
diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa
menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian
produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal
ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya
adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap
minat investor dari manca negara.
Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan
berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus
kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur
hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum
asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam
pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada
larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan
tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan
tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan
Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Dalam beberapa literatur Islam
klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal,
akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat
diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay). Oleh karena itu untuk
mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
atau tidak menurut ajaran Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/
diharamkan oleh ajaran Islam dalam
hubungan jual beli.
Konsep dasar investasi syariah di
Pasar Modal Indonesia
Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber
utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal
tersebut :
- “ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275)
- “Hai orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan yang bathil, kecuali dengan jalan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4;29)
- “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1)
- “ Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
- “Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan
Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang
dilarang atau diharamkan adalah 3:
1)
Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena
benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan
al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara
lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3. Bangkai binatang, 4. Darah.
2) Haram selain karena
bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas
kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan
merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda
tersebut benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut
menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
a. Tadlis
b. Taghrir/ Gharar
c. Riba
d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay
Najash
3) Tidak sahnya akadnya
Seperti halnya
dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda
yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan
halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau
penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan
oleh ajaran Islam. Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain:
1. Ta’aluq
2. Terjadi suatu perjanjian dimana
pelaku, objek dan periodenya sama.
Bentuk-bentuk akad
(perjanjian) dalam islam
Akad dalam bahasa Arab artinya
perikatan atau perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh
maka Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan
menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek
perikatan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka
akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih,
yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang
dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus
sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam). Oleh karena itu akad menurut
ajaran Islam adalah sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan akad boleh
dikatakan akan terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungan dengan muamalah.
Kita akan menemukan penggunaan akad-akad yang sama di berbagai kegiatan ekonomi
seperti perbankan, asuransi maupun pasar modal. Akad yang sering dilakukan di
masyarakat adalah : Al Bay (Jual Beli, perdagangan, perniagaan). Para Ulama
mengistilahkan menjadi : tukar menukar harta atas dasar saling ridha5. Adapun
yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah
benda-benda yang berupa real asset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan
bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan
surat berharga. Pertukaran antara ayn dengan ayn labih dikenal dengan istilah
barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter dapat dibolehkan untuk benda-benda
yang berlainan jenis, misalnya barter yang sering dilakukan oleh masyarakat
pedesaan berupa
beras dengan hasil pertanian diperbolehkan kecuali secara kasat mata benda
tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang berbeda serta memuhi persyaratan tertentu.
Sedangkan yang lazim dilakukan di
masyarakat modern adalah pertukaran antara ayn dengan dayn. Beberapa akad yang
terjadi dari pertukaran ini antara lain:
1. Tunai/ Naqdan
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
6. Ju’alah
Disamping kegiatan pertukaran, kita
pun mengenal kegiatan percampuran. Pengertian dari percampuran andalah suatu
akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk bekerja sama melakukan
suatu kegiatan bisnis dimana masing-masing pihak melakukan menyerahkan sejumlah
dana atau jasa. Bentuk-bentuk akad untuk kegiatan percampuran tersebut adalah:
1. Mudharabah
2. Musyarakah
Akad-akad tersebut diatas, akan
selalu kita temui dalam kegiatan investasi syariah di pasar modal. Hal tersebut
dikarenakan selain terjadi pertukaran (al bay-jual-beli) di pasar modal pun
kita mengenal suatu kegiatan percampuran misalnya yang terjadi di penerbitan
saham suatu perusahaan.
Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa
terdapat karekteristik tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga
di sektor pasar modal. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk
investasi atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) suatu
lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 telah mengeluarkan
ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah. Ketentuan tersebut
dituangkan kedalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai
syariah ke dalam
produk-produk investasi di Pasar Modal Indonesia. Fatwa DSN Nomor :
40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal, telah menentukan tentang
kriterian produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya,
produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain :
1) Jenis Usaha, produk
barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak
merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain :
a. Usaha perjudian
atau permaian yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga perbankan
dan asuransi konvensional.
c. Produsen,
distributor, serta minuman haram.
d. Produsen,
distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat.
2) Jenis Transaksi
harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan
melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir,
dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi
yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan
investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang
perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin
trading dan ikhtikar.
Berdasarkan investasi di pasar Modal
yang sesuai prinsip syariah tersebut dapat berupa:
a) Saham
Produk investsi
berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori
percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama
antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan
sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam
ilmu fikih yaitu: ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan,
mudharabah.
Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa
diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut. Fatwa diatas
telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam perkembangannya telah banyak negara –negara yang telah menentukan batasan
suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia,
Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa
institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori
saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group, Wellington Management
Company, Islamic.com dan sebagainya
a) Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka
panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang
obligasi dengan kewajiban membayar bungan pada periode tertentu dan melunasi
pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi. Berdasarkan definisi
tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak
sesuai ajaran Islam. Menurut ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk
kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu
dari kegiatan 1.000.000,00 maka yang memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan
dana dari pinjaman tersebut. Pengertian ini sangat bertentangan dengan
pengertian obligasi yang kita kenal sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya
digunakan untuk kegiatan usaha/ bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan
usaha/bisnis diketegorikan kegiatan tijarah. Secara logika, apabila seseorang
meminjan dana untuk kegiatan bisnis maka pihak yang meminjamkan berhak atas
sebagian keuntungan atas usaha tersebut. Sebagai solusi dari permasalahan
tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September
2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi.
Pengertian obligasi syariah dalam fatwa
tersebut adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan
obligasi syariah, antara lain:
1. Mudharabah
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
c) Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000
tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana
Syariah telah mendefiniskan tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai
wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut maka
batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksa Dana
Syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan ajaran Islam.
3.
METODA PENELITIAN
Bagian ini membahas hasil penelitian lapangan yang terfokus pada kendala
yang dihadapi pelaku pasar modal berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di
pasar modal Indonesia. Disamping itu, bahwa dalam bab ini juga dibahas hal-hal
seperti : proses penyusunan daftar pertanyaan (kuisioner), profil responden
yang meliputi penentuan responden dan alasan pemilihannya.
Selanjutnya melakukan deskripsi dan analisis atas jawaban responden yang
didapat dari daftar pertanyaan yang telah dikirimkan, dengan menitikberatkan
kepada hal-hal yang bersifat kendala dan masalah yang dihadapi pelaku pasar di
lapangan. Untuk itu metode analisis yang tepat digunakan dalam studi ini adalah
metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”, yaitu melakukan
kegiatan yang dimulai dari proses penyaringan informasi dari kondisi sewajarnya
dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional baik
dari sudut pandang teoritis maupun praktis.
Daftar
Pertanyaan (Kuesioner)
Tujuan dari studi ini adalah, untuk mengetahui bentuk-bentuk hambatan dan
kendala apa sajakah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan serta yang melatar
belakangi tersendatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Disamping hal di atas, bahwa dalam rangka membatasi pokok pembahasan agar lebih
terfokus, maka pembatasan- pembahasan dalam rangka proses penyusunan kuisioner
dilakukan dengan identifikasi atas beberapa masalah yang dianggap menjadi kendala
dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Sejalan dengan hal
tersebut di atas, maka penyusunan kuesioner dimulai dengan : (a) mengumpulkan
bahan dari berbagai media dan artikel tentang investasi syariah dari pakar
keuangan islam Indonesia, dan (b) dengan mengundang narasumber untuk memaparkan
permasalahan dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Adapun secara garis besar, kuisioner disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
I.
Gambaran Umum Data Perusahaan, dalam
kelompok ini terdapat beberapa kendala dalam mengembangkan diharapkan dapat
diperoleh informasi umum mengenai perusahaan yang dijadikan responden, sehingga
tergambar profil responden.
II. Rencana Penerbitan
Efek Syariah, dalam kelompok ini diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai
rencana serta jenis efek syariah yang mungkin akan diterbitkan oleh responden.
III. Masalah dan Kendala,
kelompok ini merupakan inti dari
studi yang akan dilakukan, dan diharapkan
dapat diperoleh informasi mengenai apakah investasi syariah di pasar modal
Indonesia, serta jenis-jenis kendala dimaksud seperti yang telah dituangkan
dalam isi kuesioner, yaitu : 1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar
modal syariah dari para pelaku pasar; 2. Ketersediaan informasi tentang
investasi syariah di pasar modal; 3. Minat pemodal atas Efek syariah; 4. Jenis
usaha perusahaan dan penggunaan dana hasil emisi efek syariah; 5. Proses
penerbitan Efek syariah; 6. Tingkat pemahaman profesi penunjang tentang pasar
modal syariah; 7. Biaya yang dikeluarkan dan/atau Fee yang diperoleh dalam proses
penerbitan Efek syariah; 8. Mekanisme atau birokrasi proses penerbitan Efek
syariah; 9. Jangka waktu (lama-tidaknya) proses penerbitan Efek syariah; 10.
Kerangka peraturan tentang pasar modal syariah; 11. Pola pengawasan (dari sisi
syariah) oleh lembaga terkait; 12. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan
mengawasi kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Profil
Responden
Dalam rangka
mendapatkan informasi yang dapat dianggap mewakili seluruh bagian pelaku pasar
modal, maka studi menetapkan 3 (tiga) kelompok besar responden yang
masing-masing mewakili, sisi supply (penawaran) efek syariah, sisi intermediari
yang membantu proses penerbitan efek syariah, dan sisi demand (permintaan) efek
syariah. Ketiga kelompok besar responden tersebut masing-masing diwakili oleh
Perusahaan Publik/Emiten pada sisi supply atau penyedia efek syariah, Penjamin
Emisi Efek sebagai intermediari dalam membantu proses penerbitan efek syariah,
dan Manajer Investasi yang dianggap pada sisi demand atau pembeli efek syariah
yang sekaligus juga dapat bertindak pada sisi supply dengan menawarkan efek
reksa dana syariah kepada pemodal. Sebagai upaya dalam menyelaraskan penyebaran
responden agar bisa mewakili seluruh strata yang ada dalam populasi, maka terlebih
dahulu populasi dilakukan pengelompokkan ke dalam masing- masing kelompok yang
lebih kecil atau kelompok tertentu dan selanjutnya dilakukan pemilihan sample
secara acak
(random). Pengelompokkan
yang dilakukan terhadap sample dari populasi perusahaan publik/emiten, yaitu
pertama berdasarkan Sektor Usaha dan kemudian berdasarkan besarnya Total Aset
perusahaan per akhir tahun 2003. Sedangkan pengelompokkan untuk Penjamin Emisi Efek
berdasarkan nilai modal perusahaan dan keaktifan dalam melakukan kegiatan
penjaminan emisi efek, selanjutnya untuk Manajer Investasi dikelompokkan
berdasarkan jumlah reksa dana yang dikelola dan jumlah dana yang dikelolanya. Setelah
pengelompokkan sebagaimana di atas, selanjutnya ditentukan sample/ responden
yang akan digunakan dalam studi ini yaitu masing-masing adalah : emiten diambil
107 perusahaan dari total emiten yang ada sebanyak 412 perusahaan, kemudiian
untuk Penjamin Emisi Efek (PEE) diambil sebanyak 80 perusahaan dari total 112
Perusahaan Efek yang memiliki ijin sebagai PEE, serta untuk kelompok Manajer Investasi
(MI) diambil sebanyak 56 perusahaan dari total 100 Perusahaan Efek yang
memiliki ijin sebagai Manajer Investasi (MI). Adapun tingkat jumlah
pengembalian kuesioner oleh responden adalah, masing-masing : 23 perusahaan
emiten mengembalikan kuesioner (21,5% dari total kuisioner yang disebar), 26
Penjamin Emisi Efek mengembalikan kuesioner (32,5% dari total kuisioner yang
disebar) dan 24 Manajer Investasi mengembalikan kuesioner (42,9% dari total kuisioner
yang disebar/disitribusikan).
Deskripsi
dan Analisis Hasil Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan
dalam studi ini dilakukan dengan antara lain, mengirimkan daftar pertanyaan
(kuisioner) kepada responden yang notabene adalah para pelaku pasar modal yang
dianggap berkompeten dan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria untuk
dijadikan responden dimaksud. Adapun pengelompokan responden berdasarkan jenis
bidang usaha adalah sebagai berikut : Emiten/ Perusahaan Publik, Penjamin Emisi
Efek, dan Manajer Investasi. Pada bagian ini pembahasan atas jawaban kuesioner
dari para responden akan dilakukan sesuai dengan kelompok daftar pertanyaan masing-masing,
dan selanjutnya melakukan deskripsi dan analisis atas jawaban responden yang
didapat tersebut dengan menitikberatkan bahasan kepada hal-hal yang bersifat kendala
dan masalah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan.
Adapun metode analisis yang dianggap tepat untuk digunakan dalam studi
ini adalah metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”, yaitu
melakukan kegiatan yang dimulai dari proses penyaringan informasi dari kondisi
sewajarnya dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran
rasional baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Setiap data dan atau
informasi yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk
mengetahui keterkaitannya dengan permasalahan pokok sehingga pada akhirnya bisa
ditarik suatu kesimpulan secara obyektif.
4.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Lambatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia
tersebut dikarenakan masih adanya beberapa permasalahan mendasar yang menjadi
kendala. Kendala-kendala sebagaimana yang telah teridentifikasi diantaranya
adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat
Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga adanya
anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya
yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor
keuangan lainnya. Hasil studi investasi syariah di pasar modal Indonesia sebagaimana
terurai pada bab-bab sebelumnya, telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 12
hingga 14 permasalahan mendasar yang dianggap menjadi kendala dan atau hambatan
dalam pengembangankegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Adapun
kendala dan atau hambatan dimaksud diantaranya adalah :
1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah;
2. Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah;
3. Minat pemodal atas efek syariah;
4. Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah;
5. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait;
6. Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah;
7. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur
dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia;
Disamping hal di atas, pada sisi lain terlihat pula bahwa
Emiten/Perusahaan
Publik selaku responden terbesar dalam studi ini, secara khusus menyatakan
bahwa kewajiban penggunaan dana yang dibatasi hanya untuk kegiatan yang sesuai
dengan prinsip syariah juga merupakan hal yang menghambat/ menjadi kendala.
Sementara responden lainnya yaitu Penjamin Emisi Efek (PEE) menyatakan bahwa tingkat
kemampuan Penjamin Emisi Efek juga merupakan kendala dalam pengembangan
kegiatan investasi syariah di pasar modal. Sedangkan pada sisi permintaan
(Demand) yang diwakili oleh responden kelompok Manajer Investasi, secara khusus
menyatakan bahwa ketersediaan efek yang terbatas untuk dijadikan portofolio
merupakan sebuah kendala dan atau hambatan.
Beberapa identifikasi masalah lainnya yang semula tim studi menganggap
sebagai sebuah kendala dalam pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar
modal, ternyata dari ketiga kelompok responden menyatakan bahwa hal tersebut
bukan merupakan sebuah kendala dan atau hambatan, yaitu :
1. Tingkat kemampuan
profesi penunjang (Notaris, Konsultan hukum
dan Akuntan publik) tentang pasar modal syariah.
2. Biaya yang
dikeluarkan dalam proses penerbitan efek syariah.
3. Mekanisme dan
birokrasi proses penerbitan efek syariah.
4. Waktu
(lama-tidaknya) dari proses penerbitan efek syariah.
Ada pendapat lain yaitu bahwa Manajer Investasi selaku salah satu
kelompok responden dalam studi ini menyatakan secara khusus, bahwa tingkat
pengembalian hasil (return) juga bukan merupakan sebuah kendala. Namun demikian
pada sisi intermediari yang diwakili responden lainnya yaitu Penjamin Emisi
Efek, menyatakan bahwa tingkat kemampuan profesi penunjang (Notaris, Konsultan
hukum dan Akuntan publik) serta mekanisme dan birokrasi proses penerbitan efek syariah
dianggap sebuah kendala.
Sejalan dengan kenyataan yang ada bahwa sebagian besar identifikasi
permasalahan yang ditetapkan oleh tim studi memang merupakan kendala dalam
pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia, maka dalam
studi ini juga tergambar bahwa dalam 5 (lima) tahun ke depan Emiten.Perusahaan
Publik dan Penjamin Emisi Efek tidak memiliki rencana untuk melakukan
penerbitan atau membantu
proses penerbitan efek syariah. Namun demikian, Manajer Investasi tetap merasa
optimis dan secara umum memiliki rencana untuk menerbitkan efek (reksa dana)
syariah.
Kenyataan di atas memperlihatkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
ke depan akan terjadi kesenjangan antara sisi permintaan dan penawaran efek
syariah. Dalam hal ini Manajer Investasi menyatakan sangat kekurangan efek syariah
untuk dijadikan portofolionya, dikarenakan emiten masih belum berminat
menerbitkan efek syariah.
Selain hal-hal di atas, ketiga kelompok responden juga menyarankan dan
mengharapkan bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan kegiatan investasi
syariah di pasar modal Indonesia, perlu dilakukannya hal-hal sebagai berikut :
1. Penyusunan kerangka peraturan yang lebih jelas dalam rangka penerbitan
efek syariah dan kegiatan investasi syariah di pasar modal ;
2. Membentuk pola kelembagaan (hubungan antara Bapepam, SROs, DSN, dan
Profesi) yang efisien dalam fungsi dan peran untuk mengatur, membina, mengawasi,
terhadap pelaku dalam menjalankan kegiatan investasi syariah di pasar modal ;
3. Meningkatkan secara intensif
program sosialisasi tentang kegiatan investasi syariah di pasar modal yang
mencakup antara lain : prinsip-prinsip dasar, produk, mekanisme transaksi,
peraturan dan pola pengawasannya.
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut di atas, maka diharapkan dapat
memacu semua pihak, baik pemodal maupun pelaku aktif melakukan kegiatan
investasi di pasar modal sehingga dapat menjadi alternatif solusi untuk
mendorong sisi penawaran (supply) melakukan penerbitan efek syariah.
1. REVIEW ATAS JURNAL
Sebagaimana kita tahu bahwa pasar modal Indonesia saat ini mempunyai
banyak instrumen investasi dan salah satunya adalah instrumen investasi
berbasis syariah. Instrumen investasi berbasis syariah pada pasar modal
Indonesia mulai menggeliat dengan suatu bukti bahwa JII dan ISSI yang cenderung
naik setiap tahunnya. Sejak adanya instrumen investasi pasar modal berbasis
syariah, investor
tidak lagi khawatir
dengan keamanan serta kehalalan investasi yang telah mereka lakukan. Instrumen
investasi pasar modal berbasis syariah juga berguna untuk menarik minat
investor terutama investor-investor yang mengutamakan kehalalan atas suatu
investasi yang mereka lakukan.
Instrumen investasi pasar modal
berbasis syariah juga dapat memacu berbagai pihak, mulai investor maupun
perusahaan-perusahaan yang berprospek untuk menerbitkan efek-efek syariah di
pasar modal Indonesia, dengan begitu pasar modal Indonesia dapat sedikit demi
sedikit memperbaiki citra, dari yang sebelumnya dianggap sebagai wadah
investasi haram, sekarang atau di masa yang akan datang, pasar modal Indonesia
akan dinilai oleh masyarakat sebagai wadah investasi yang halal dan aman.
DAFTAR
PUSTAKA
Husnan, Suad. 1996. Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis
Sekuritas, Edisi Kedua. Yogyakarta:UUP-AMP YKPN.
Jogiyanto, Hartono.
2009. Teori Portofolio dan Analisis
Investasi, Edisi Keenam.
Yogyakarta: BPFE.
Sunariyah, 2006.Pengantar Pengetahuan Pasar Modal.
Yogyakarta: UUP-AMP BPFE.
Undang-Undang No.8
Tahun 1998, Pasar Modal Indonesia.
IOSCO Annual Report
2003
M Ali Hasan,
Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam; Fidh Muamalah, Jakarta: Rajawali
Pers,2003), cetakan 1.
Imam Santoso, Lc,
Fiqh Muamalah, Jakarta:Pustaka Tarbiatuna,
2003), cetakan1
Fatwa DSN Nomor:
20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi
Untuk Reksa Dana Syariah
Fatwa DSN Nomor:
32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002
Fatwa DSN Nomor:
40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Training module on
Comprehensive training on Sharia Banking, Karim Business Consulting.
Basic Training :
Fiqh and Instrument on Islamic Capital Market
Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional. 2003. Jakarta (Bank Indonesia-Dewan Syariah Nasional. Edisi 2.
Pengumuman BEJ No.
Peng-175/BEJ-DAG/U/06-2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang anggota JII Periode
Juli 2004 s/d Desember 2004.
Tim Studi Tentang
Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia. 2004. Studi Tentang Investasi
Syariah di Pasar Modal Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomentari.....